Pasal 1. Koperasi ini bernama Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama atau disingkat Koperasi Syariah ASB yang selanjutnya disebut Koperasi. Daerah kerja Koperasi tercantum pada Anggaran Dasar Koperasi BAB I, Pasal 1, ayat 3. Surat keputusan pembukaan cabang dan atau perwakilan Koperasi, ditanda-tangani oleh 2 (dua) orang pengurus yaitu Ketua
Pasal 15 1) Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas mengenai segala sesuatu yang terja di dalam pengelolaan Koperasi Syariah SMD 2) Rapat anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga b.
2. Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang khusus menyediakan barang-barang kunsumsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. 3. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang didirikan guna memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk memperoleh pinjaman atas dasar kebaikan.Penafsiran Koperasi Simpan Pinjam merupakan sesuatu koperasi yang aktivitas usahanya menghimpun serta menyalurkan dana kepada para anggotanya dengan bunga yang rendah. Koperasi ini di sebut juga sebagai koperasi kredit di mana pengelolaannya dicoba secara mandiri serta demokratis, dan para anggotanya bergabung secara sukarela.
1. Soemitra. Koperasi syariah yaitu suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh-kembangkan usaha mikro dan kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. 2. Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1..