IDI1 PENGOBATAN DALAM PANDANGAN ISLAM Disusun oleh: Achmad Hariardi (1004015003) Roja Fathul Mubdy (1004015231) Fakultas Farmasi dan Sains Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta 2013 1 KATA PENGANTAR Reformasi yang dibawa oleh Nabi Besar Muhammad SAW 15 abad yang lalu melalui Risalah Islamiyyahnya, yang berkait dengan hidup dan kehidupan manusia adalah terwujudnya eksistensi
PENJEDAR- Pengobatan /ilmu Kesehatan itu luas sekali. Pengobatan medis maupun pengobatan tradisional tak terkecuali Terapi Al Fashdu. Bagaimana Terapi Al Fashdu ini menurut Islam? Untuk mengkaji Pengobatan atau terapi Al Fashdu Menurut Islam terlebih dahulu kita pelajari dulu apa dan bagaimana Terapi Al Fashdu itu sendiri. Berikut ini kita akan bahas tentang terapi Al Fashdu menurut islam, apakah hukumnya, simak terus tulisan ini sampai ahir. Baca Juga Hati Hari Efeksamping Pengobatan Al Fashdu yang Ahir ahir ini Menjadi Trend di Masyarakat Teknis Terapi Al Fashdu Terapi Al Fashdu banyak di kembangkan di jazirah arab sebagai pengembangan dari pengobatan bekam. Yaitu mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. Dilihat dari segi medis Al Fashdu merupakan penusukan pembuluh darah menggunakan jarum secara intersection dinamakan Phlebotomy. Al Fashdu dilakukan dengan cara memasukkan jarum infus ke dalam pembuluh darah balik/ vena venasection. untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. Tujuan dari Al Fashdu adalah mengatasi Hemokromatosis zat besi dalam tubuh terlalu banyak, Polisitemia vera jumlah sel darah merah terlalu banyak di tubuh, Porfiria cutanea tarda gangguan hati, Anemia sel sabit, Penyakit hati berlemak. Baca Juga Terapi Al Fashdu menurut medis, bolehkah? Berikut ini Penjelasannya ibn qoyyim dalam kitab zaad al ma’ad fi hadzihi khoir al ibad menjelaskan “Khoiro maa tadaa waitum bihil hijaamatu wal fashdu – Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah dan fashdu” HR. Bukhori. Hadits di atas menjelaskan sebaik baiknya pengobatan yang kalian lakukan untuk menghilamgkan berbagaimacam penyakit adalah Al Fashdu. Namun Ketika di cek di shahih bukhori tidak ada hadits tersebut, khilafnya Ibn Qoyyim. Maka tidak dianggap sunnah. Cerita Sa’ad bin Abi Waqash saat terkena panah didalam peperangan, Rosulullah mengutus sahabat menghubungi tabib arab Al Harits bin Kaldah, kemudian tabib tersebut melakukan terapi al fashdu kepada sa’ad. Bila ditarik kesimpulan al fashdu ini hukumnya mubah. Terkini
. y4eogg66b3.pages.dev/159y4eogg66b3.pages.dev/685y4eogg66b3.pages.dev/252y4eogg66b3.pages.dev/361y4eogg66b3.pages.dev/615y4eogg66b3.pages.dev/668y4eogg66b3.pages.dev/312y4eogg66b3.pages.dev/87y4eogg66b3.pages.dev/672y4eogg66b3.pages.dev/561y4eogg66b3.pages.dev/603y4eogg66b3.pages.dev/93y4eogg66b3.pages.dev/300y4eogg66b3.pages.dev/217y4eogg66b3.pages.dev/216
pengobatan fashdu menurut islam